
OKSIBIL (SN.COM)—Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang melalui Dinas Perindustrian dan Koperasi,Perdagangan resmi menyalurkan Akta Notaris dan SK AHU Koperasi Desa Merah Putih kepada pengurus koperasi 277 Kampung.
Penyerahan Akta dan SK AHU yang berlangsung di halaman Kantor Dinas Perindakop pagi tadi itu merupakan langkah penting dalam legalisasi kelembagaan koperasi bagi 277 Desa di Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua Pegunungan.

Kepala Dinas Perindakop di dampingi kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah Kampung (DPMPK) telah menyerahkan langsung akta notaris kepada 277 Pengurus Koperasi tingkat kampung.
Usai serahkan Kepala Dinas Perindakop Kabupaten Pegunungan Bintang Laban Howai, SE. MM menyampaikan bahwa pembagian dokumen legal ini sangat penting untuk memperkuat posisi hukum koperasi serta membuka akses lebih luas terhadap program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Dengan telah diterbitkannya akta notaris dan SK AHU oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka Koperasi Desa Merah Putih telah memiliki dasar hukum yang sah dan siap mengelola potensi ekonomi secara lebih profesional,” jelasnya.
Menurut Laban Howai Penyerahan akta ini merupakan dukungan Pemerintah Pegunungan Bintang dalam mendukung pemberdayaan ekonomi berbasis desa melalui koperasi merah putih.

“Dengan legalitas yang dimiliki, koperasi diharapkan mampu menjalankan fungsinya sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang mandiri dan berkelanjutan,” tandasnya.
Selain itu, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah Kampung (DPMPK) Adreas Tapyor menambahkan dengan program koperasi desa merah putih akan menyalurkan dana tambahan selain dana desa sehiungga ia berharap agar pengurus koprasi untuk dipergunakan secara baik dan tepat sasaran agar tidak terjadi serupa dengan dana desa tidak tepat sasaran.

“saya ingatkan lagi uang itu akan diawasi oleh pihak TNI dan POLRI sehingga orang-orang yang masuk terhimpun dalam anggota koperasi itu harus kerja profesional kemudian jangan berencana makan yang lain-lain tapi analisis potensi lokal masing-masing kampung anggarannya itu dibelokan di situ supaya bisa produksi barang pangan lokal berputar dan barang kota juga akan terpusat kan di satu titik tujuannya supaya uang ini tdk keluar beredar dari satu kampung ke kampung lainnya”. Tegasnya. Red. (Demi Hiktaop)













