
JAYAPURA (SN.COM) — Enam Aggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pegunungan Bintang jalur Otonomi Khusus (Otsus) menggelar rangkaian pertemuan koordinasi Wakil Ketua IV DPRK Papua tengah,Wakil Ketua III DPRK Otsus Kabupaten Jayapura termasuk Sekwan Kabupaten Jayapura.
Langkah ini dilakukan guna memastikan kesetaraan alokasi anggaran antara DPRK jalur Otsus dan DPRK jalur partai politik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertemuan berlangsung dalam dua tahap. Pada 2 September 2026, rombongan diterima Ketua IV DPRK Otsus Provinsi Papua Tengah, Jhon Gobai. Selanjutnya pada Rabu, 3 September 2026, dilanjutkan di ruang Sekretariat DPRK Kabupaten Jayapura.
Calon Ketua III DPRK Pegunungan Bintang jalur Otsus, Koswin Uropmabin, menjelaskan kepada media melalui pesan WhatsApp bahwa gerakan ini dipicu adanya perbedaan perlakuan alokasi anggaran di daerahnya yang dinilai sangat merugikan anggota DPRK jalur Otsus.

“Kami melakukan rapat koordinasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memastikan pembagian alokasi anggaran benar-benar sesuai regulasi undang-undang. Di Pegunungan Bintang, hak-hak kami ternyata sangat jauh berbeda dibandingkan DPRK jalur partai politik. Padahal di kabupaten lain yang sudah kami kunjungi, hak dan kesejahteraan seluruh anggota dewan itu sama dan tidak boleh ada perbedaan,” tegas Koswin.
Sementaaara itu, Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah , John Gobay, menegaskan terkait pembayaran hak-hak para anggota dewan. Ia menyatakan bahwa gaji, tunjangan, serta seluruh hak anggota dewan wajib dibayarkan sejak saat pelantikan.
“Gaji dan hak-hak lain harus dibayarkan saat pelantikan. Jika belum, harus ada petunjuk dan alokasi yang jelas sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh memangkas hak-hak dewan Otsus tanpa alasan dan dasar yang mendasar,” tegas John Gobay.

Lebih lanjut, John Gobay menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara anggota dewan jalur Otsus dengan mereka yang berasal dari jalur partai politik. Oleh karena itu, alokasi anggaran untuk hak-hak dewan pun harus dibagi secara adil dan merata tanpa diskriminasi.
ia menegaskan kesetaraan kedudukan seluruh anggota dewan dalam hal penerimaan hak dan tunjangan seluruh hak yang menjadi kewajiban negara harus dipenuhi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, tanpa ada pemotongan yang tidak beralasan hukum.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua III DPRK jalur Otsus Kabupaten Jayapura, Nelson Yohosua Ondi. Ia menyatakan bahwa sejak dilantik, alokasi anggaran dan hak-hak anggota dewan jalur Otsus di Jayapura berjalan normal dan setara tanpa perbedaan apa pun. Menurut Ondi, keseragaman ini seharusnya juga berlaku di seluruh kabupaten/kota di Tanah Papua.
“Di Jayapura, tidak ada perbedaan perlakuan sejak kami dilantik hingga hari ini. Semua berjalan sesuai aturan Otsus. Sudah selayaknya hal yang sama diterapkan di daerah lain,” ujar Nelson.
Kondisi yang timpang seperti di Pegunungan Bintang, kata Nelson, akan menjadi agenda penting dalam pertemuan Asosiasi DPRK Otsus se-Tanah Papua yang direncanakan digelar di Pulau Mansinam, Papua Barat, pada November mendatang. Pembahasan ini bertujuan agar tidak ada lagi anggota dewan jalur Otsus yang dirugikan di daerah lain.

Nelson juga menyoroti berbagai kendala yang dialami rekan-rekannya di Pegunungan Bintang, mulai dari gaji, biaya kunjungan kerja,Reses, hingga biaya rapat koordinasi di dalam maupun luar daerah. Padahal, perbedaan asal-usul penunjukan hanya pada mekanisme pengangkatan, sehingga hak dan kewajiban sebagai anggota dewan harus sepenuhnya sama.
“Gaji, reses, dan segala hak-hak anggota dewan tidak boleh berbeda sedikit pun. Semua harus setara dan itu sudah diatur dalam undang-undang. Jika masih ada perbedaan, maka pengelolaan anggaran di pemerintahan terkait harus segera dievaluasi kembali,” tandas Nelson Yohosua Ondi.

Ia pun berharap Sekretariat DPRK Pegunungan Bintang memperbaiki dan meningkatkan koordinasi serta kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Jayapura, agar ke depannya kebijakan pengelolaan anggaran tidak lagi merugikan anggota DPRK jalur Otsus. (Redaksi SN.COM)













