Example 750x300

Alokasi Kursi DPRK Berdasarkan Wilayah Adat Kesbangpol Bersama DPRD Pegubin gelar Diskusi Publik

224
×

Alokasi Kursi DPRK Berdasarkan Wilayah Adat Kesbangpol Bersama DPRD Pegubin gelar Diskusi Publik

Share this article
Kesbangpol bersama DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang Gelar Diskusi Publik di Aula Rapat Kesbangpol Kabupaten Pegunungan Bintang, Jumat,16/08/2024

 

OKSIBIL  (SN.COM)——— Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pegunungan Bintang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang menggelar Kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka Alokasi Kursi Berdasarkan Wilayah Adat  dan Persebaran Sub suku . Jumat,16/08/2024

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepada Badan kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pegunungan bintang Kalep Alindam, Kalep Alimdam, S.IP,M.KP dan dihadiri oleh sejumlah tokoh di Kabupaten Pegunungan Bintang ,yakni tokoh adat,gereja,pemuda,perempuan dan kepala-kepala suku dari 7 suku yang ada di kabupaten pegunungan Bintang

Usai sosialisasi Kepada Badan kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pegunungan bintang Kalep Alindam, Kalep Alimdam, S.IP,M.KP menjelaskan pihaknya menggelar sosialisasi terkait tahapan seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Otonomi Khusus (DPRK) sesuai peraturan pemerintah nomo 106 tentang kewenangan dan lembagaan bagi Provinsi Papua

“kami pada hari ini menggelar diskusi publik tentang tahapan seleksi Anggota DPRK berdasarkan wilayah adat bersama DPRD dan 7 kepala suku serta sejumlah tokoh baik, adat, gereja, perempuan, kaum intelektual di kabupaten pegunungan bintang”

Lanjut Kalep dari diskusi yang digelar diruang Badan Kesatuan Bangsa Politik Kabupaten Pegunungan Itu telah menetapkan 7 Suku  wilayah adat di kabupaten pegunungan Bintang yang nantinya akan merekrut Calon Dewan Perwakilan Rakyat jalur Otonomi Khusus sesuai Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021

“ ya dalam diskusi tadi kami di pegunungan Bintang telah satukan persepsi dan telah menyepakati ada 7 suku yang telah di tetapkan sesuai anjuran Peraturan Pemeritah yaitu ,suku ngalum,suku ketengban,suku,Murop,Suku Kimki,Suku Arimtap,sukuYetfa dan Suku Lepki suku suku inilah yang sudah ditetapkan untuk alokasi Kursi DPRK Berdasarkan Wilayah Adat  dan Persebaran Sub suku di kabupaten pegunungan bintang”Ujarnya

Kalep Alindam juga sebagai EKS Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pegunungan Bintang itu mengatakan ada 7 Kursi DPRK yang di siapkan melalui jalur Otonomi Khususs untuk kabupaten Pegunungan Bintang sehingga dirinya mengajak kepada masyarat 7 suku yang sudah disepakati agar mengutus para perwakilannya untuk mengisi kursi yang telah disediakan pemerintah untuk menyuarakan aspirasi rakyat

“untuk jumlah kuota kita di Kabupaten pegunungan Bintang ada 7 Kursi DPRK  yang telah diberikan oleh pemerintah pusat dan dari 7 kursi itu 6 kursi diperuntukan untuk  dareah dan 1 kursi untuk Provinsi sehingga saya mengajak kepada 7 suku tadi sudah disepakati agar duduk dan mengutus perwakilanya   untuk menyuarakan aspirasi rakyat sesuai wilayah adat”.

Ia mengatakan untuk tahapan pendaftaran DPRK hingga saat ini pihaknya masih menunggu pelantikan panitia seleksi dari Pj.Gebernur Provinsi Papua Pegunungan sehingga kepada masyarkat Pegunungan Bintang untuk mohon bersabar

“untuk tahapan pendaftaran kami masih menunggu dan dalam waktu dekat ini Pj Gubernur akan melantik panitia Seleksi (PANSEL) mereka akan buka pendaftaran jadi kepada masyarakat pegunungan bintang agar mohon bersabar” ujarnya Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *