Example 750x300

Pemkab Pegubin Dukung Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Okmekmin

39
×

Pemkab Pegubin Dukung Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Okmekmin

Share this article

PEGUBIN (SN.COM) – Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemetaan partisipatif wilayah adat masyarakat Okmekmin. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk memastikan hak-hak etnografi dan spasial masyarakat adat diakui, baik di tingkat komunitas internal maupun secara hukum oleh negara.

Ketua Tim Pemetaan Wilayah Adat, Pastor Hendrikus Sada, menjelaskan bahwa format partisipatif ini bertujuan menyatakan status kepemilikan tanah adat agar tidak diakui sebagai lahan. Menurutnya, proses ini merupakan bentuk mitigasi konflik terhadap hak tenurial dan agraria yang telah diwariskan secara turun temurun.

“Intinya, kami ingin mengatakan kepada negara bahwa tanah ini adalah milik tanah adat dan di dalamnya ada marga-marganya. Kami ingin menegaskan bahwa masyarakat adat itu masih ada dan memiliki legalitas atas ruang hidup mereka,” ujar Pastor Hendrikus kepada media.

Pastor Hendrikus memaparkan, ada dua unsur utama yang digali langsung oleh masyarakat dalam proses pemetaan ini pertama Data Sosial Budaya (Etnografi) Berkaitan dengan unsur kebudayaan, sejarah leluhur, hingga bagaimana komunitas tersebut terbentuk bersama ruang hidupnya sebagai satu kesatuan yang organik yang utuh dan yang ke dua adalah Data Spasial Pemetaan wilayah, tanah, dan batas-batas geografis tempat masyarakat adat hidup dan melestarikan kekayaan budayanya.

Proses pemetaan ini menerapkan prinsip Free, Prior, And Informed Consent (FPIC). Artinya, informasi yang diberikan secara transparan sejak awal hingga masyarakat paham dan terlibat aktif secara partisipatif.

“Masyarakat sendiri yang mengumpulkan, menyusun sejarah, hingga menggambar peta perjalanan mereka secara manual di atas kertas. Setelah itu, visualisasi informasinya dibantu secara digital oleh tim GIS yang didukung oleh WWF,” jelasnya.

Untuk memastikan keabsahan data, seluruh dokumentasi yang dilakukan oleh pemuda-pemudi Okmekmin bersama para tetua adat akan melalui proses verifikasi berlapis. Setelah divalidasi secara komunal oleh masyarakat, data tersebut akan ditinjau oleh para ahli.

“Kami melibatkan para pakar eksternal, mulai dari antropolog, sosiolog, perwakilan BPN, hingga praktisi hukum (pengacara). Jadi, data ini digarap secara kultural, sosial, maupun hukum oleh pihak yang berwenang,” tambah Pastor Hendrikus.

Nantinya, dokumen yang telah sah ini akan menjadi data dasar bagi masyarakat untuk mengajukan pengakuan resmi kepada pemerintah daerah melalui Bupati guna diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pengakuan Kesatuan Komunitas Masyarakat Adat.

Di tempat yang sama, Bupati Pegunungan Bintang, Spei Yan Birdana, menegaskan bahwa pemetaan ini menjadi momentum penting untuk mengembalikan identitas dan melestarikan nilai-mana eksistensi suku bangsa OK (Okmekmin).

“Tuhan menempatkan suku bangsa ini dengan segala isinya, udara, gunung, manusia dalam satu wadah kehidupan yang disebut Iwol. Melalui pemetaan ini, kita ingin mengembalikan dan melestarikan bahasa, adat istiadat, marga-marga, hingga tata cara menyelesaikan masalah mereka sendiri,” ungkap Bupati Spei.

Bupati juga menekankan bahwa langkah ini tidak berbenturan dengan konstitusi negara yang memang mengakui kesatuan komunitas masyarakat adat. Menurutnya, pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar manusia dan alam sekitarnya atas nama negara.

“Ini lebih pada nilai penelitian untuk konservasi kehidupan yang tak terhingga selama suku bangsa itu ada. Semua ini harus ditulis dan diakui sesuai undang-undang, sehingga masyarakat adat dan alamnya mendapat perlindungan dan ruang untuk terus berkembang,” ujarnya.

Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari 8 hingga 10 Juli 2026 di Aula Soskat Mabilabot Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi papua Pegunungan.

Turut hadir dalam kegiatan itu,Bupati Pegunungan Bintang Spei Yan Bidana,ST,M.Si,Para Asisten Kepala-Kepala OPD dan 15 Komunitas Apiwol  di Kabupaten Pegunungan bintang (Demi H)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *