
OKSIBIL (SN.COM)—- Tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan tertib administrasi menjadi fokus utama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Kabupaten pegunungan Bintang di tahun 2025
Untuk itu, DPMPK Pegubin mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitasi Laporan kepala Desa, di Aula Soskat Mabilabol Distrik Oksibil,pada Jumat,03/10/2025.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Pegunungan Bintang Nikolaus Uropmabin,S.IP,M.Si dan diikuti oleh 277 Bendahara dari 277 di 34 Distrik Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua Pegunungan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Pegunungan Bintang Nikolaus Uropmabin,S.IP,M.Si dalam sambutannya saat membuka bimtek ini mengatakan Laporan kepala desa berupakan bentuk akuntablitas pemerintah kampung kepada masyarakat dan pemerintah daerah dan untuk memberikan informasi publik mengenai kegiatan keuangan perencanaan, pencapaian pembangunan di kampung demi mewujudkan partisipasi masyarakat dalam penyelengaraan pemerintahan di desa yang bersih dan akuntabel.

“ bimtek itu adalah kegiatan yang sangat penting terutama untuk laporan kepala desa, yang selama ini tidak transparan dalam administrasi pelaporan pemerintah desa, hari ini akan memberikan bimbingan teknis oleh para pemateri dalam bidang pelaporan dan bidang teknis lainya agar selanjnutnya dapat dipertanggungjawabkan dengan transparan dan tertib adminisnya dapat dilaporkan sesuai tepat waktu” ujarnya
Sementara itu, Kepala DPMPK Kabupaten pegunungan Bintang Andreas Tapyor, SE menekankan pentingnya bendahara kampung dalam mendorong transparansi keuangan membantu menyusun dan menyampaikan laporan tahunan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku.

“kegiatan ini diikuti oleh 277 bendahara desa karena setelah mereka membantu cairkan dana sebagai bendahara tidak pernah menjalankan tugas dengan baik tugas pokoknya adalah menjaga transparansi,akuntablitas dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan desa serts menyusun serta melaporkan dengan tepat,cepat dan akuntabel”. Kata Anderas
Lanjut Andreas menegaskan, seorang bendahara desa memilki tanggung jawab yang berat’ karena bukan hanya membantu kepada desa mencairkan uang di bank tetapi ia memilki tanggung jawab penuh dalam menyusun dan mengawal dan melaporkan kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“bendahara itu tanggungjawabnya sangat berat tetapi sekarang ini hampir semua bendahara hanya membantu cairkan uang di bank setelah itu memintah haknya dan tidak pernah melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik seharusnya mereka inilah yang membantu kepala desa menyusun,merencanakan dan membantu administrasi laporan kepala desa”
Selain itu, Ketua Panitia Bimbingan teknis Fasilitasi Pelaporan Desa David Kalaka,S.IP,M.Si dalam lapaorannya menjelaskan pihaknya menggelar itu berasarkan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 Tentang Pertubahan Atas Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa juga Sesuai Permendagri Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Dalam kegiatan Bimtek itu telah menghadirkan narasumber dari Direktorat Jendral Perpajakan Nasional Provinsi papua tentang pentingnya perpajakan daerah dan pemateri lainya dari Dinas DPMPK dan Bidang Pemerintahan Kampung tentang regulasi administasi pelaporan yang akutar transparan akuntabel. Tim redaksi













